Eks KPK Febri Diansyah-Rasamala Diminta Mundur Bela Ferdy Sambo, Refly Harun: Kalau Bukan Uang, Apa Mau...

- 29 September 2022, 09:10 WIB
Eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diminta mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diminta mundur dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /kolase foto Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diminta mundur dari tim kuasa hukum pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Permintaan terhadap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang itu disampaikan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu, 28 September 2022 kemarin.

Yudi Purnomo berharap kedua rekannya waktu di KPK itu mau mendengarkan suara publik.

Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi)," tulis Yudi melalui akun Twitter @yudiharahap46.

Menurut Yudi, reaksi publik atas keputusan kedua rekannya itu cenderung negatif. Pasalnya, baik Febri Diansyah maupun Rasamala Aritonang merupakan tokoh yang dipercaya masyarakat.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menduga alasan kedua eks pegawai KPK itu menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah uang.

"Apa yang bisa menjelaskan fenomena ini, kecuali soal uang. Kok demikian simplenya, sederhana sekali, kalau tidak dibayar secara baik, apakah mau mempertaruhkan reputasi?" kata Refly Harun.

Baca Juga: Febri Diansyah Tuai Protes Usai Putuskan Gabung di Tim Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Karena terus terang saja, berasumsi bahwa bakal ada yang objektif dalam proses persidangan, enggak," tambahnya.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x