Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?

- 7 Oktober 2022, 17:50 WIB
Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?/Foto: Antara Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?/Foto: Antara Asprilla Dwi Adha /

Dilansir SeputarTangsel.Com melalui channel YouTube MetrotvNews di acara Hotroom, adanya obrolan bersama Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan pengacara kondang Hotman Paris.

Dimula dari pertanyaan Hotman Paris terkait waktu persidangan Ferdy Sambo kapan akan dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Pasang Badan untuk Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Refly Harun Beberkan Hal Ini, Ternyata...

Ketut Sumedana pun menjawab pertanyaan dari Hotman Paris bahwa persidangan kasus pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo dimulai dalam waktu dekat dan akan segera dimulai.

“3 hari atau 7 hari sudah keluar dua minggu lagi sudah on,” ujar Ketut Sumedana dikutip SeputarTangsel.Com pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki dua kemungkinan bisa jadi dilakukan sidang terbuka dan sidang tertutup.

Baca Juga: Iwan Fals Buka Suara Soal Tragedi Kanjuruhan: Mungkin Presiden Juga Salah karena Dia Panglima Tertinggi

“Dua kemungkinan, kalau lihat dari kasus pembunuhannya bisa terbuka, tapi ada tindak asusila disana mungkin saat-saat konten asusila diperiksa di persidangan itu mungkin bisa tertutup,” jelas Ketut.

Tak hanya terkait persidangan Hotman Paris pun menyinggung terkait pasal yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menjelaskan yakni bahwa,

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah