Ketua Panpel Arema Abdul Haris Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pernah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun

- 6 Oktober 2022, 22:32 WIB
Kondisi terkini Stadion Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober 2022, usai terjadi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, nampak kondisi luar beberapa pintu stadion termasuk "gate neraka" rusak, banyak sampah, coretan hingga penuh dengan bunga duka.  Seperti diketahui, tragedi kerusuhan Kanjuruhan ter
Kondisi terkini Stadion Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober 2022, usai terjadi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, nampak kondisi luar beberapa pintu stadion termasuk "gate neraka" rusak, banyak sampah, coretan hingga penuh dengan bunga duka. Seperti diketahui, tragedi kerusuhan Kanjuruhan ter /Media Blitar/Ninditoo/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

Salah satu tersangkanya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris.

"Panpel tidak menyiapkan rencana darurat sesuai regulasi keamanan PSSi 2021," kata Kapolri dalam keterangan pers pda Kamis malam, 6 Oktober 2022. 

Baca Juga: Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur LIB, Panpel dan Polisi

Ternyata Ketua Panpel, Abdul Haris dikabarkan pernah menerima hukuman dari PSSI karena pelanggaran.  

Pada 2010 Abdul Haris dihukum karena mencoba menyuap Komdis PSSI yang kala itu diketuai Hinca Panjaitan atas pelanggaran yang dilakukan Arema.

Karena menyuap Komdis, Abdul Haris dikenai denda Rp50 juta dan dilarang aktif di sepak bola selama 20 tahun.

Dari hukuman tersebut Abdul Haris baru akan beraktivitas di sepak bola usai 2030. 

Namun belum diketahui, bagaimana aturan yang dilalui Abdul Haris bisa kembali aktif di sepak bola sebagai Ketua Panpel Arema. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x