Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?

- 7 Oktober 2022, 17:50 WIB
Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?/Foto: Antara Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?/Foto: Antara Asprilla Dwi Adha /

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini proses hukum masih terus berlanjut.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Agung.

Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Peran Dirut PT LIB Dibongkar Kapolri, Ternyata Manipulasi Hal Ini

Kabarnya, Ferdy Sambo terancam hukuman mati karena otak dari kasus pembunuhan ini adalah Ferdy Sambo.

Selain suami Putri Candrawathi itu, kematian Brigadir J berhasil menyeret empat tersangka dugaan pembunuhan berencana.

Terkait hal tersebut dan adanya dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut PSSI Tak Bisa Ikut Aturan Pemerintah, Ainun Najib Mohon Jokowi Telepon Presiden FIFA

Pada Rabu, 5 Oktober 2022 diketahui tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

x