SEPUTARTANGSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan pada Kamis 6 Oktober 2022.
Enam tersangka tersebut yakni Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris (AH), Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL), Security Officer Arema Suko Sutrisno, dan tiga anggota Kepolisian.
Namun, banyak orang yang tidak puas dengan penetapan tersangka yang sudah diumumkan Kapolri tersebut. Mereka menilai, beberapa pelaku pembantaian terhadap lebih dari 100 suporter Arema FC masih bebas.
Baca Juga: Ketua PSSI Iwan Bule Tak Mau Mundur Usai Tragedi Kanjuruhan, Tokoh NU: BTS Army Tolong
Salah satu yang mempunyai penilaian seperti itu adalah pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto.
Menurutnya, penetapan 6 tersangka dan membiarkan pelaku pembantaian bebas merupakan kekonyolan luar biasa.
"Pelaku pembantaian bebas. Konyol luar biasa," kata Gigin Praginanto dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @giginpraginanto, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema Abdul Haris Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pernah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun
Bahkan, Gigin Praginanto meminta FIFA sebagai organisasi sepak bola dunia yang membawahi PSSI segera bertindak.