Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?

- 7 Oktober 2022, 17:50 WIB
Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?/Foto: Antara Asprilla Dwi Adha
Kejaksaan Agung Bisa Buktikan Pasal 340, Ferdy Sambo Bakal Dihukum Mati?/Foto: Antara Asprilla Dwi Adha /

“Kesatu premiernya adalah 340 subsider nya adalah 338 dan ada pasal tentang IT, obstruction of justice, ditambah lagi dengan subsidernya pasal KUHP, Pasal 221,” tutur Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ngeri, Ternyata Penyakit Ini yang Harus Anda Khawatirkan Menurut dr Zaidul Akbar, Bisa Berdampak ke Jantung!

Hotman Paris juga melontarkan apakah pasal yang dituduhkan yakni pasal 340 akan dikenakan terhadap semua terdakwa dalam kasus ini?

“Jadi ada 12 berkas perkara 11 tersangka yang kena perkara 340 dan 338 itu ada 5 FS dan kawan-kawan, kemudian 7 itu kena obstruction of justice,” tegasnya.

Dalam pertanyaan selanjutnya pengacara kondang 62 tahun ini melontarkan kembali pertanyaan apa yang membuat Kejaksaan percaya diri bisa membuktikan pasal 340 yang dituduhkan?

Ketut Sumedana dengan percaya diri menanggapi pertanyaan tersebut, ia memiliki latar belakang kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Bongkar Sebab PSSI Susah Ditindak: Seperti Pasar, Sejak Dulu Itu

“Kalau saya sangat optimis, karena secara teori 340, kalau 338 mungkin ada 55 dan 56 udah terbukti, ada pasal-pasal yang tadi ada 55 ayat 1 KUHP ada Pasal 56 bahkan ada pasal 53 berbarengan dalam satu tindak pidana,” tuturnya menanggapi pertanyaan Hotman Paris.

Ketut Sumedana juga menjelaskan apa yang membuat dirinya sangat percaya diri bahwa kejaksaan yakin pasal 340 bisa dibuktikan.

“Karena Jeda waktu, itu proses kan panjang kalau kita ngitungnya dari Magelang sampe Jakarta itu bisa dua hari bang, proses jeda waktu inilah yang membuat kita meyakini bahwa 340 nya ada disana,” jawabnya. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini