Banyak pihak menilai usaha Ferdy Sambo menggugat keputusan KKEP ke PTUN sebagai usaha untuk mengulur waktu persidangan.
Pasalnya hingga perpanjangan waktu penahanan kedua, berkas BAP Ferdy Sambo belum selesai.
bahkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, memperkirakan apabila hingga batas perpanjangan melebih 120 hari, maka ada kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari kurungan, meski kasus hukumnya tetap berjalan. ***