Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Banding ke PTUN, Reza Indragiri: Berhadapan dengan Institusi yang Membesarkan

- 26 September 2022, 16:53 WIB
Ferdy Sambo tak terima hasil KKEP, akan banding ke PTUN
Ferdy Sambo tak terima hasil KKEP, akan banding ke PTUN /Tangkapan layar kanal YouTube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pembunuhan berencana Brigadir J atau Josua Hutabarat yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan. 

Ferdy Sambo telah ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan vonis Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH. 

Meski begitu beredar kabar Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas keputusan KKEP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

Baca Juga: Fakta Lain Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Diduga Putri Candrawathi Lakukan Ini...

Hal tersebut dikatakan Irma Hutabara dalam dialognya dengan Reza Indragiri Amriel, ahli Psikologi Forensik di kanal Youtube Irma Hutabarat-Horas Inang. 

Reza mengaku dengan perkembangan kasus Ferdy Sambo tersebut justru membuatnya takut dan khawatir.

"Agak takut dengan pengenaan pasal 340 terhadap Ferdy Sambo, jangan-jangan suatu saat anti klimaks, berbeda dengan ekpektasi publik, atau dinyatakan tidak bersalah, atau hukumannya ringan," aku Reza Indragiri di kanal Youtube yang tayang pada Minggu, 25 September 2022.  

Menurutnya, dengan pengajuan banding ke PTUN ini bisa dilihat sebagai ketidakpatuhan Ferdy Sambo kepada hasil sidang KKEP yang tertinggi di Kepolisian. 

"Ke PTUN, berarti FS ini menggugat institusi Polri, menggugat kantornya sendri," kata Reza Indragiri. 

Reza juga menilai bahwa tindak tanduk Ferdy Sambo dari waktu ke waktu terlihat silang sengketa. 

Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Pendeta Gilbert Lumoindong: Rohaniawan Gila Kali Ya, Kita Kristen Tidak Kenal Nikah Siri

"Di KKEP dia banding, sudah keluar putusan banding, tidak terima juga, sekarang mengajukan gugatan ke PTUN. Berarti dia berhadap-hadapan betul dengan institusi yang membesarkannya," kata Reza Indragiri.

"Dengan institusi yang memberikannya dua bintang yang konon disebut calon pemimpin Polri masa depan," lanjut Reza. 

 

Sebelumnya KKEP memutuskan PTDH kepada Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir J atau Josua Hutabarat.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga melakukan obtraction of justice dengan memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti pembunuhan yang dilakukannya. 

Ia juga merancang skenario cerita pembunuhan terhadap Brigadir J.  

Meski keputusan KKEP final dan mengikat, Ferdy Sambo dinilai tak terima dengan pemecatan dirinya dari Kepolisian. 

 

Banyak pihak menilai usaha Ferdy Sambo menggugat keputusan KKEP ke PTUN sebagai usaha untuk mengulur waktu persidangan. 

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Jujur Soal Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Ngaku Disuruh Bohong, Ferdy Sambo Syok dan Menangis

Pasalnya hingga perpanjangan waktu penahanan kedua, berkas BAP Ferdy Sambo belum selesai.

bahkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, memperkirakan apabila hingga batas perpanjangan melebih 120 hari, maka ada kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari kurungan, meski kasus hukumnya tetap berjalan. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini