Ferdy Sambo Bebas Kurang dari Dua Bulan Lagi Jika Syarat Ini Tak Dilengkapi

- 25 September 2022, 22:23 WIB
Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / ANTARA/Asprilla Dwi Adha

SEPUTARTANGSEL.COM – Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal bebas kurang dari 2 bulan lagi.

Hal itu bisa terjadi jika Polri gagal memenuhi sejumlah syarat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kabar mengejutkan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Pengakuan Istri Ferdy Sambo Berbalik, Putri Candrawathi Diduga yang Lecehkan Brigadir J, Begini Kesaksian Susi

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat, Sugeng menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam yang telah dipecat dari kepolisian itu bisa bebas dalam 120 hari sejak ditahan.

“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ungkap Sugeng.

"Lepas demi hukum dari tahanan, (namun) perkaranya terus berjalan,” ujarnya.

Baca Juga: Bertele-tele, DPR Minta Ferdy Sambo Segera Diproses Pidana

Sugeng menjelaskan, kebebasan Ferdy Sambo itu bukanlah bebas sepenuhnya dari jeratan pasal sebagaimana ramai diberitakan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x