Reza juga menilai bahwa tindak tanduk Ferdy Sambo dari waktu ke waktu terlihat silang sengketa.
"Di KKEP dia banding, sudah keluar putusan banding, tidak terima juga, sekarang mengajukan gugatan ke PTUN. Berarti dia berhadap-hadapan betul dengan institusi yang membesarkannya," kata Reza Indragiri.
"Dengan institusi yang memberikannya dua bintang yang konon disebut calon pemimpin Polri masa depan," lanjut Reza.
Sebelumnya KKEP memutuskan PTDH kepada Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir J atau Josua Hutabarat.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga melakukan obtraction of justice dengan memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti pembunuhan yang dilakukannya.
Ia juga merancang skenario cerita pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski keputusan KKEP final dan mengikat, Ferdy Sambo dinilai tak terima dengan pemecatan dirinya dari Kepolisian.