"Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," kata Ali dalam keterangannya pada Sabtu 24 September lalu.
Oleh sebab itu, Ali juga mengungkapkan alasan ketidakhadiran Lukas Enembe itu dikarenakan kesehatan yang memburuk, tetapi tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.
Ali Fikri juga mengungkapkan KPK sudah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang telah dipanggil oleh KPK.
"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," kata Ali.
Selain itu, keinginan tersangka Lukas Enembe, ia bermaksud untuk berobat ke Singapura, menurut Ali, KPK akan mempertimbangkannya.
"Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali.
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening sebagai kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan bahwa kliennya tidak memungkinkan untuk bisa menghadiri panggilan pada Senin 26 September 2022 dengan alasan kesehatan Lukas Enembe sesang menurun.
"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Fedung KPK ini," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 23 September 2022 lalu.