Habiburokhman menilai, sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.
"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman.
Setelah adanya putusan banding etik terhadap ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera dijalankan.
Sebagaimana diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat dari kepolisian.
Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu telah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.***