SEPUTARTANGSEL.COM - Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo telah ditolak oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ferdy Sambo pun resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.
Karena itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta proses pidana Ferdy Sambo segera dijalankan.
Baca Juga: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final, Tak Ada Seremonial Pelepasan Seragam
Menurutnya, proses peradilan pidana tersebut tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai.
"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman kepada awak media, Senin 19 September 2022.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Angkat Bicara
Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propam Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.