Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding Hari Ini, Ada Apa?

- 19 September 2022, 09:08 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis 25 Agustus 2022. /Dok. Polri Presisi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding kasus etik hari ini Senin, 19 September 2022.

Sidang tersebut berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahawa Sidang KKEP Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukum Kasus Brigadir J karena Hal Ini, Refly Harun: Komnas HAM Kok Seolah-olah Ingin...

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Prasetyo, dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 19 September 2022.

Menurut keterangan dari Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB.

Prasetyo mengungkapkan sidang komisi banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi, lalu untuk anggota yang hadir adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga Lebih Berbahaya Daripada Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Dia Mengontrol...

Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x