Bertele-tele, DPR Minta Ferdy Sambo Segera Diproses Pidana

- 20 September 2022, 10:35 WIB
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo yang memutuskan menolak banding, sehingga Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.
Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo yang memutuskan menolak banding, sehingga Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian. /Tangkapan Layar dari TV Polri/Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo telah ditolak oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo pun resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Karena itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta proses pidana Ferdy Sambo segera dijalankan.

Baca Juga: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Final, Tak Ada Seremonial Pelepasan Seragam

Menurutnya, proses peradilan pidana tersebut tak boleh bertele-tele. Pasalnya, proses kode etik sudah selesai.

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman kepada awak media, Senin 19 September 2022.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
memutuskan menolak banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Angkat Bicara

Dengan putusan ini, mantan Kadiv Propam Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.

Habiburokhman menilai, sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman.

Baca Juga: Update Perampokan Toko Emas di ITC BSD: Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel Periksa 4 Saksi

Setelah adanya putusan banding etik terhadap ini, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera dijalankan.

Sebagaimana diberitakan, mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi dipecat dari kepolisian.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo itu telah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x