SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo digelar hari ini Senin, 19 September 2022 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hasil banding terhadap putusan pemberhentian Ferdy Sambo ini bersifat final dan mengikat.
Dedi menegaskan, Sidang KKEP Banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Terseret Ferdy Sambo, Peran Fadil Imran di Kasus KM 50 Dibongkar Alvin Lim: Seolah Pahlawan, Dia...
Karenanya, Ferdy Sambo tidak dapat lagi melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali atau kasasi terhadap putusan banding tersebut.
"Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Senin, 19 September 2022.
Sidang KKEP Banding tidak dihadiri Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ataupun pendampingnya dipastikan tidak hadir dalam Sidang KKEP banding yang digelar hari ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding Hari Ini, Ada Apa?
Tidak hadirnya Ferdy Sambo itu juga disampaikan oleh Dedi.
Meski demikian, Dedi enggan memberikan informasi detail mengenai absennya mantan Kadiv Propam Polri itu dalam Sidang KKEP Banding ini.
Dedi hanya mengatakan bahwa sidang akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Ia mengungkapkan, Sidang KKEP Banding atas putusan pemberhentian Ferdy Sambo dimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (Komjen) dan wakil komisi.
Sementara, anggota yang hadir adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Sambo, Timsus Polri juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Akibat kasus ini, puluhan anggota polisi diperiksa dan dimutasi dari jabatannya. Bahkan, beberapa di antaranya ikut diberhentikan dengan tidak hormat terkait obstruction of justice kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Kasbbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuk Putranto.
Kemudian, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.***