Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukum Kasus Brigadir J karena Hal Ini, Refly Harun: Komnas HAM Kok Seolah-olah Ingin...

- 18 September 2022, 07:39 WIB
Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan hukum maksimal kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo bisa bebas dari jeratan hukum maksimal kasus pembunuhan Brigadir J /kolase foto Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo disebut bisa lolos dari jerat hukuman maksimal.

Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak ditemukan bahwa Ferdy Sambo memerintah untuk membunuh Brigadir J.

Komnas HAM menilai, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E lah yang salah dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diduga Lebih Berbahaya Daripada Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Dia Mengontrol...

Pasalnya Bharada E justru membunuh Brigadir J di hadapan tiga tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Komnas HAM juga mempertimbangkan kemungkinan bahwa Ferdy Sambo tidak menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel justru mencurigai adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.

Ia melihat pernyataan Komnas HAM itu sebagai dugaan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan, yakni psikopat.

Baca Juga: Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya, Kenapa?

Reza mengatakan, apabila Ferdy Sambo terbukti sebagai psikopat, maka tidak dapat memanfaatkan Pasal 44 KUHP dan justru harus dipenjara dengan keamanan super maksimum.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x