Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya, Kenapa?

- 16 September 2022, 10:35 WIB
Berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah diterima kembali oleh Kejagung
Berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah diterima kembali oleh Kejagung /Antara/Asprilla Dwi Adha/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Berkas perkara Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah selesai dilakukan perbaikan dan dikembalikan ke Kejagung.

Perbaikan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dilakukan sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum dan diserahkan pada Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Dianggap Pengalihan Isu Brigadir J, Netizen Minta Bjorka Bongkar Data Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menurut Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan bahwa sebelum berkas diserahkan kembali, jaksa peneliti telah berkoordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) ke penyidik Polri.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali tekat petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Agnes, dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Jumat 16 September 2022.

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum tepenuhi," lanjut Agnes.

Baca Juga: Farhat Abbas Komentari Kasus Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J: Ini Perselingkuhan yang Gagal

Pada pelimpahan berkas perkara tahap I dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf telah dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa berkas belum lengap (P-18) dan dikembalikan dengan terdapat petunjuk dari jaksa (P-19) pada Kamis, 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x