Akibat kasus ini, puluhan anggota polisi diperiksa dan dimutasi dari jabatannya. Bahkan, beberapa di antaranya ikut diberhentikan dengan tidak hormat terkait obstruction of justice kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Kasbbagaudit Baggaketika Rowabprof Kompol Chuk Putranto.
Kemudian, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.***