Meski demikian, Dedi enggan memberikan informasi detail mengenai absennya mantan Kadiv Propam Polri itu dalam Sidang KKEP Banding ini.
Dedi hanya mengatakan bahwa sidang akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Ia mengungkapkan, Sidang KKEP Banding atas putusan pemberhentian Ferdy Sambo dimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (Komjen) dan wakil komisi.
Sementara, anggota yang hadir adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Sambo, Timsus Polri juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.