Prasetyo juga mengungkapkan, bahwa Sidang KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata Prasetyo.
Baca Juga: Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya, Kenapa?
Jenderal bintang dua tersebut juga menambahkan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
Menurut Prasetyo, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga akan diputuskan pada hari yang sama yakni hari ini, senin 19 Septer 2022.
"(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” Kata Prasetyo.
Baca Juga: Pemakaman Ratu Elizabeth II Hari Ini, 500 Pemimpin Dunia akan Hadir
Diketahui Ferdy Sambo, adalah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.
Keputusan Sidang KKEP yang telh dibacakan pada Jumat, 26 Agustus, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Baca Juga: Pemakaman Ratu Elkizabeth II Hari Ini, 6 Negara Tidak Diundang