Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ferdy Sambo juga merupakan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.***