SEPUTARTANGSEL.COM - Lika-liku kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih terus berlanjut.
Terkini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Ferdy Sambo bisa lolos dari jerat hukuman maksimal.
Pasalnya, tidak ditemukan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk membunuh Brigadir J.
Bahkan, Komnas HAM menduga Bharada E lah yang salah dalam mengambil keputusan terkait pembunuhan Brigadir J.
Menurut Komnas HAM, Ferdy Sambo mungkin tidak menginginkan pembunuhan itu terjadi.
Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menduga adanya maksud lain dalam pernyataan Komnas HAM.
Menurut Reza, pernyataan Komnas HAM menunjukkan bahwa Ferdy Sambo memiliki masalah kejiwaan psikopati.
Meski demikian, Reza menilai masalah kejiwaan tersebut tidak bisa membuat Ferdy Sambo memanfaatkan Pasal 44 KUHP.