Ferdy Sambo sendiri menyatakan banding atas keputusan PTDH dalam sidang KKEP tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan komisi banding untuk pelaksanaan sidang banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 15 September 2022 mengungkapkan, sidang banding tersangka Ferdy Sambo rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” tandasnya.
Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.
Baca Juga: Azyumardi Azra Meninggal Karena Covid-19, Rencana Dimakamkan di TMP Kalibata
Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.
Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.