Tiga Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Demosi, Apa Artinya?

- 14 September 2022, 11:58 WIB
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP.
Bharada Sadam, sopir Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi demosi dalam sidang KKEP. /Foto: Tangkapan layar Polri TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga anggota Polri dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ketiganya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi tersebut dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apakah sanksi mutasi bersifat demosi yang dijatuhkan terhadap Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan AKP Dyah Chandrawati tersebut?

Baca Juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun

Istilah sanksi mutasi bersifat demosi terdengar asing di telinga publik karena terbilang tak pernah muncul dalam pemberitaan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi polri.go.id, para anggota Polri yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi itu dinilai oleh sidang KKEP tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Sanksi demosi kepada AKP Dyah Chandrawati misalnya, dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas.

Baca Juga: Bripka RR Pikir-pikir untuk Membelot dari Skenario Ferdy Sambo

Senjata api itu terkait dengan senpi yang digunakan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Chandrawati termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan administrasi senjata api dinas.

Sementara Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi lantaran mengintimidasi jurnalis saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Terkini: Asal Rekening Gendut Para Ajudan dan Sanksi Brigadir FFD

Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Hasil Uji Kebohongan Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Rahasia, Pengamat: Alat Bisa Error

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Kemudian, menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) yang berbunyi:

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Baca Juga: Anak Buah Kapolda Metro Jaya Dipecat dari Polri Karena Langgar Kode Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x