SEPUTARTANGSEL.COM – Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah atau Brigadir J, mengklaim telah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya.
Jika setelah itu Bripka RR mendapatkan ancaman atau intervensi, maka dirinya mempertimbangkan untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian diungkapkan oleh kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022.
Diakuinya, saat ini pengajuan untuk menjadi justice collaborator belum dilakukan.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," ungkapnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu.
Erman menegaskan, pengajuan kliennya untuk menjadi justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.