Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun

- 13 September 2022, 22:21 WIB
Tangkapan layar- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, terduga pelanggar kode etik kategori sedang, mendengarkan pembacaan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Tangkapan layar- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, terduga pelanggar kode etik kategori sedang, mendengarkan pembacaan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masih ingat anggota Polri yang mengintimidasi jurnalis saat meliput kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J?

Anggota Polri tersebut, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Sanksi dijatuhkan di dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: Ngeri, Jawab Permintaan Netizen, Hacker Bjorka Sebar Data Pribadi: Apakah Ini Identitas Sambo?

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang juga personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dinilai terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol. Rachmat Pamudji dilihat dari siaran langsung Polri TV, Selasa.

Frillyan diketahui mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Po. Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hacker Bjorka Kirim Pesan ke Tito Karnavian, Dukung Pernyataan Deolipa Yumara, Ferdy Sambo LGBT?

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut kemudian viral di media mainstream maupun media sosial.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x