Kasus Ferdy Sambo Terkini: Asal Rekening Gendut Para Ajudan dan Sanksi Brigadir FFD

- 14 September 2022, 09:07 WIB
Brigadir F mendapat sanksi mutasi yang bersifat demosi atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Brigadir F mendapat sanksi mutasi yang bersifat demosi atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai tersangka. /Kanal YouTube Divisi Humas Polri//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah terjadi lebih dari 2 bulan.

Brigadir J awalnya dibunuh oleh Bharada Eliezer (Bharada E) dalam tembak menembak.

Namun, dalam perkembangannya kasus ini akhirnya menetapkan 4 tersangka selain Bharada E. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun

Meskipun demikian, kasus masih belum mendapatkan titik terang, termasuk motif pembunuhan. Keterangan para tersangka terus berubah.

Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo

Salah satu yang disoroti media dan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah rekening gendut yang dimiliki oleh para ajudan Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar menjelaskan, para ajudan Ferdy Sambo tidak memiliki rekening gendut. Menurutnya, dana yang ada merupakan milik Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo meminjam nama para ajudan untuk membuka rekening bank. Setiap dana yang ada di dalamnya ditujukan untuk keperluan tertentu.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x