SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah terjadi lebih dari 2 bulan.
Brigadir J awalnya dibunuh oleh Bharada Eliezer (Bharada E) dalam tembak menembak.
Namun, dalam perkembangannya kasus ini akhirnya menetapkan 4 tersangka selain Bharada E. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripa Ricky Rizal (Bripka RR), dan sopir Kuat Ma'ruf (KM).
Baca Juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dijatuhi Sanksi Demosi Dua Tahun
Meskipun demikian, kasus masih belum mendapatkan titik terang, termasuk motif pembunuhan. Keterangan para tersangka terus berubah.
Rekening Gendut Para Ajudan Ferdy Sambo
Salah satu yang disoroti media dan masyarakat dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah rekening gendut yang dimiliki oleh para ajudan Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar menjelaskan, para ajudan Ferdy Sambo tidak memiliki rekening gendut. Menurutnya, dana yang ada merupakan milik Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo meminjam nama para ajudan untuk membuka rekening bank. Setiap dana yang ada di dalamnya ditujukan untuk keperluan tertentu.