Selasa, 13 September 2022 giliran Brigadir Friliyan Fitri Rosadi (FFD) yang disidang.
Dia dinilai tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ada Livy Renata di Acara Ulang Tahun Verrel Bramasta, Bukan Pacar Tapi...
Dengan menghadirkan empat orang saksi, Brigadir FFD dianggap bersalah. Dia mendapat saknsi mutasi yang bersifat demosi dan meminta maaf di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Saksi administratif, yaitu mutasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota Sidang Etik, Kombes Pol Rachmat Pamudji.***