Menurut Refly Harun, saat ini Kombes Agus Nur Patria sudah tidak lagi memiliki standing untuk menjadi polisi.
Pasalnya, polisi merupakan orang yang tidak melanggar hukum.
"How come (bagaimana bisa) orang yang melanggar hukum kemudian masih banding ya. Harusnya malu karena sebagai penegak hukum kok melanggar hukum?" tuturnya.
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu memprediksi semua anggota polisi yang ikut melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J akan menyusul Ferdy Sambo diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, kemudian Kombes Agus Nur Patria, Chuk Putranto, dan lain sebagainya," ucapnya.
"Karena mereka orang yang langsung menghilangkan barang bukti, termasuk meletakan peluru dan sebagainya," kata Refly Harun menambahkan.
Ia juga tidak menampik adanya sejumlah anggota polisi lainnya yang ikut melakukan obstruction of justice dalam kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu.
Meski demikian, berbeda dengan Hendra Kurniawan hingga Chuk Putranto, polisi-polisi ini memiliki peran tidak langsung di olah TKP seperti di bidang komunikasi publik.