Susul Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria Ajukan Banding Usai Dipecat, Refly Harun: Harusnya Malu karena...

- 8 September 2022, 08:10 WIB
Kombes Agus Nur Patria susul Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri gegara kasus Brigadir J
Kombes Agus Nur Patria susul Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri gegara kasus Brigadir J /Kolase foto diolah dari Polri TV/

Menurut Refly Harun, saat ini Kombes Agus Nur Patria sudah tidak lagi memiliki standing untuk menjadi polisi.

Pasalnya, polisi merupakan orang yang tidak melanggar hukum.

"How come (bagaimana bisa) orang yang melanggar hukum kemudian masih banding ya. Harusnya malu karena sebagai penegak hukum kok melanggar hukum?" tuturnya.

Baca Juga: Komnas HAM Ngotot Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Refly Harun Duga Ada Upaya Selamatkan Ferdy Sambo

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu memprediksi semua anggota polisi yang ikut melakukan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J akan menyusul Ferdy Sambo diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

"Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, kemudian Kombes Agus Nur Patria, Chuk Putranto, dan lain sebagainya," ucapnya.

"Karena mereka orang yang langsung menghilangkan barang bukti, termasuk meletakan peluru dan sebagainya," kata Refly Harun menambahkan.

Ia juga tidak menampik adanya sejumlah anggota polisi lainnya yang ikut melakukan obstruction of justice dalam kasus yang didalangi Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Ditangkap, Bandar Narkoba Akui Sudah Setor Rp90 Miliar ke Pejabat Polisi, Benarkah?

Meski demikian, berbeda dengan Hendra Kurniawan hingga Chuk Putranto, polisi-polisi ini memiliki peran tidak langsung di olah TKP seperti di bidang komunikasi publik.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x