SEPUTARTANGSEL.COM - Susul Ferdy Sambo, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria dijatuhkan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) terkait pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pemecatan Kombes Agus Nur Patria itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri yang digelar pada Selasa, 6 September 2022 hingga Rabu, 7 September 2022.
Namun, Kombes Agus Nur Patria masih mengajukan banding sehingga proses masih akan terus berlanjut dengan batas waktu 21 hari untuk proses pengajuan memori banding yang hasilnya akan ditentukan oleh KKEP tingkat banding.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kombes Agus Nur Patria melanggar sejumlah pasal. Bukan hanya terkait perusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo, tetapi juga pelanggaran lainnya saat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara. Ia menyarankan agar jumlah harta para perwira menengah dan perwira tinggi Polri diperiksa.
Hal ini, kata Refly Harun guna melihat kesesuaian harta dengan penghasilan mereka.
"Sebenarnya paling gampang diperiksa semua perwira menengah dan perwira tinggi Polri untuk melihat kesesuaian hartanya dengan penghasilan resminya," kata Refly Harun.
Baca Juga: Skenario Pembebasan Ferdy Sambo Dibongkar Tokoh Ini, Refly Harun: Didukung Komnas HAM dan...