SEPUTARTANGSEL.COM - Nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini tengah ramai diperbincangkan publik karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo bersama keempat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati.
Meski demikian, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih belum diungkap.
Akibatnya, muncul berbagai spekulasi terkait motif di balik pembunuhan Brigadir J. Di antaranya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, hingga aktivitas ilegal seperti bisnis judi online dan perlindungan narkoba.
Ketika rekonstruksi digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu pun Ferdy Sambo belum mengatakan secara gamblang terkait perannya dalam kasus Brigadir J.
Bahkan, ia dan tersangka lainnya, yakni Bharada E memberikan keterangan yang berbeda saat rekonstruksi dilakukan.