Heboh Skandal Ferdy Sambo: Polri Bersih-bersih, Jenderal Bintang Tiga dan 2 Perwira Diberhentikan Tidak Hormat

- 1 September 2022, 07:47 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja /Dok. Antara/

Edwin Hatorangan Hariadja juga diduga menerima uang sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 dolar Singapura yang berasal dari Kasat Reserse Narkoba.

Uang tersebut berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus dan digunakan untuk kepentingan pribadi Edwin.

Baca Juga: Apa Itu Metode STAR Saat Interview Kerja? Ini Penjelasan Kemnaker, Dijamin Lolos Wawancara

Pada sidang KKEP yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Ruang Sidang Divpropam Polri tersebut, Kombes Pol. Edwin menjalani sidang etik bersama sepuluh anggota lainnya.

Tidak hanya Edwin yang diberhentikan tidak dengan hormat, AKP Nasrandi selaku Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta dan Iptu Triono A. selaku Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta juga menerima putusan yang serupa.

Atas putusan tersebut, Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Kombes Pol. Edwin mengajukan banding.

Baca Juga: Personality Test! Gambar Bulu ini Akan Menunjukkan Kepribadian Kamu, Pilih yang Mana?

Selain ketiga perwira Polri tersebut, sidang KKEP juga memutus demosi lima tahun kepada Iptu Pius Sinaga selaku Kanit Satresnarkoba Polres Bansara Soetta dan demosi dua tahun kepada tujuh orqng bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,” kata Dedi Prasetyo.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah