SEPUTARTANGSEL.COM - Vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri atas Ferdy Sambo pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) tidak dapat langsung diterapkan.
Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu kini resmi mengajukan banding.
Pemecatan Ferdy Sambo yang juga tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bakal menempuh jalan panjang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Hotman Paris Bocorkan Celahnya
Penyebabnya, Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Ajaib, Banyak Jenderal Polisi Takut kepada Ferdy Sambo, kata Kamaruddin Simanjuntak
Arman menjelaskan, memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.