SEPUTARTANGSEL.COM - Bersih-bersih di tubuh Polri dalam beberapa waktu belakangan telah menjadi perhatian publik.
Pada Kamis lalu, 25 Agustus 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutus pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima hari berselang, sidang KKEP kembali memutus pemberhentian tidak dengan hormat salah satu perwira tinggi atas kasus yang berbeda.
Seorang jenderal yang satu tingkat lebih tinggi dari Ferdy Sambo, Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariadja diberhentikan dari keanggotaan Polri setelah terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan pemberhentian Kombes Pol. Edwin terkait ketidakprofesionalannya ketika menjabat sebagai Kapolres Bandara Seokarno Hatta (Soetta).
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Dedi Prasetyo, seperti dikutip SeputarTangsel.com dari Antara.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Dana Pensiun PNS, TNI, dan Polri Bebani APBN, Said Didu: Kalian Tega!!!
Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak bekerja secara profesional, sehingga penyidikan yang dilakukan anggotanya atas kasus narkoba yang dilaporkan pada 30 Juni 2021 berjalan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.