SEPUTARTANGSEl.COM - Korpas Lalu Lantas (Korlantas) Polri menyebutkan aturan terbaru untuk syarat mengurus SIM dan STNK.
Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews pada 31 Agustus, 2022. Adapun syarat untuk mengurus SIM dan STNK terbaru adalah adanya BPJS Kesehatan.
Maka dari itu Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelnggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Truk Tabrak Warga di Bekasi, Ridwan Kamil: Tangani dan Ungkap Penyebab dengan Jelas
Layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ucapnya. Dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Mengenai aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).