SEPUTARTANGSEL.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beri apresiasi soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri secara tidak hormat diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Apresiasi terhadap pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo disampaikan oleh pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
“Keluarga sangat apresiasi,” ujar Kamaruddin yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik kepolisian.
Pelanggan kode etik tersebut dikarenakan Ferdy Sambo membuat skenario bohong dan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo sendiri telah mengajukan banding atas putusan PTDH terhadap dirinya.