Ferdy Sambo Dinilai Punya Jurus Pamungkas untuk Bela Diri, Refly Harun: Dia Banding untuk...

- 29 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) /Tangkapan layar YouTube Refly Haru officialn/

Namun, Refly Harun juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo apabila dirinya masih enggan untuk melepaskan seragam kepolisian, seharusnya Ferdy Sambo sudah mengajukan diri untuk melepas seragam kepolisiannya sebelum dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Ada di Plaza Shinta Cimone

"Masih layakkah dia mengenakan baju kedinasan ketika dia menghilangkan nyawa anak manusia dengan motif apapun yang tidak lain adalah ajudan istrinya sendiri," ujar Refly Harun.

Menurut Refly, ketika Ferdy Sambo hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP atau sidang kode etik harusnya merasakan bahwa dirinya merasa sudah tidak pantas mengenakan baju kedinasannya lantaran Ferdy Sambo telah melakukan tindakan kriminal dengan menghilangkan nyawa seorang ajudannya.

Namun, lanjut Refly, setiap orang berhak membela diri dan mencari keselamatan bagi dirinya.

Refly Harun berharap kasus yang tengah menjerat Ferdy Sambo bisa berjalan dengan baik dan publik mendapat contoh seorang polisi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan taat hukum.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x