Ferdy Sambo Dinilai Punya Jurus Pamungkas untuk Bela Diri, Refly Harun: Dia Banding untuk...

- 29 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) /Tangkapan layar YouTube Refly Haru officialn/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo ajukan banding usai dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo disampaikan saat sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.

Baca Juga: Ferdy Sambo CS Termasuk Putri Akan Jalani Rekonstruksi, Kapolri Pastikan Proses Berjalan Transparan

Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, ada beberapa keuntungan maupun kerugian untuk Ferdy Sambo atas sikap banding dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Saiful Anam, Keuntungan yang didapat Ferdy Sambo dari banding adalah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya.

Baca Juga: Ruslan Buton Sebut Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI: Dulu Jenderal Dibantai Sekarang Membantai

Sedangkan dari sisi kerugian yang didapat Ferdy Sambo, publik akan berspekulasi jika Ferdy Sambo masih enggan merasa bersalah atas perilakunya, sehingga dia melakukan berbagai upaya termasuk banding demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya.

Informasi tersebut disampaikan oleh pengamat politik, Refly Harun di kanal YouTubenya, pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 29 Agustus 2022, Refly membacakan sebuah artikel yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diyakini memiliki jurus pamungkas untuk bela diri.

Melihat hal tersebut, Ahli tata hukum negara, Refly Harun turut memberikan tanggapan.

Baca Juga: Beredar Foto Lawas Ferdy Sambo Makan Bareng Ganjar Pranowo, Netizen: Sederhana Sekali, Sungguh Merakyat

Refly harun mengatakan ada beberapa alasan Ferdy Sambo sehingga dirinya mengajukan banding dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterima.

"Dia banding untuk minta keringanan sesungguhnya tidak diberhentikan tidak dengan hormat tapi katakanlah ya mungkin diberhentikan dengan hormat atau misalnya paling tidak dia ingin pengunduran dirinya diterima. Jadi dengan pengunduran diri jauh lebih terhormat," ungkap Refly Harun.

"Saya melihatnya hanya sebatas itu saja tidak dengan yang lain," sambungnya.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 29 Agustus 2022: Antam dan UBS Stabil

Refly Harun juga mengatakan terkait pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo jika benar itu merupakan strateginya, maka itu hanya sekedar mengulur waktu persidangannya.

"Kalaupun ada strategi lagi, mengulur ulur waktu walaupun mengulur waktu ini ya mungkin 30 hari ya atau mungkin berapa hari. Tapi intinya adalah mungkin bagi Sambo signifikan karena dia belum rela melepaskan baju polisinya," terangnya.

Namun, Refly Harun juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo apabila dirinya masih enggan untuk melepaskan seragam kepolisian, seharusnya Ferdy Sambo sudah mengajukan diri untuk melepas seragam kepolisiannya sebelum dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Ada di Plaza Shinta Cimone

"Masih layakkah dia mengenakan baju kedinasan ketika dia menghilangkan nyawa anak manusia dengan motif apapun yang tidak lain adalah ajudan istrinya sendiri," ujar Refly Harun.

Menurut Refly, ketika Ferdy Sambo hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP atau sidang kode etik harusnya merasakan bahwa dirinya merasa sudah tidak pantas mengenakan baju kedinasannya lantaran Ferdy Sambo telah melakukan tindakan kriminal dengan menghilangkan nyawa seorang ajudannya.

Namun, lanjut Refly, setiap orang berhak membela diri dan mencari keselamatan bagi dirinya.

Refly Harun berharap kasus yang tengah menjerat Ferdy Sambo bisa berjalan dengan baik dan publik mendapat contoh seorang polisi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan taat hukum.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x