SEPUTARTANGSEL.COM - Ferdy Sambo, tersangka utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai telah melakukan perbuatan keji.
Karena itu, sanksi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri dianggap sebagai keputusan yang tepat.
Selanjutnya, masyarakat menanti persidangan atas tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bersama para tersangka lainnya, termasuk sang istri, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Banding, tak Bisa Cepat Dipecat dari Polri
Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 29 Agustus 2022.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Fickar menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut merupakan perbuatan keji.
Karena itu, sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J dinilainya sudah tepat.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Hotman Paris Bocorkan Celahnya
"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," papar Fickar.