Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat, Kuasa Hukum Sampaikan Hal ini

- 29 Agustus 2022, 09:04 WIB
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai diputuskan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai diputuskan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH /Dok. ANTARA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Ruslan Buton Sebut Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI: Dulu Jenderal Dibantai Sekarang Membantai

Arman menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Baca Juga: Beredar Foto Lawas Ferdy Sambo Makan Bareng Ganjar Pranowo, Netizen: Sederhana Sekali, Sungguh Merakyat

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x