Ferdy Sambo Dinilai Punya Jurus Pamungkas untuk Bela Diri, Refly Harun: Dia Banding untuk...

- 29 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Ahli dan pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo dari Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) /Tangkapan layar YouTube Refly Haru officialn/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo ajukan banding usai dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo disampaikan saat sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Keputusan pemecatan Ferdy Sambo sendiri diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam. Dalam sidang ini setidaknya diperiksa 15 saksi.

Baca Juga: Ferdy Sambo CS Termasuk Putri Akan Jalani Rekonstruksi, Kapolri Pastikan Proses Berjalan Transparan

Dari kesaksian belasan orang itu terungkap peran Ferdy Sambo mulai merekayasa kasus, obstruction of justice hingga menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, ada beberapa keuntungan maupun kerugian untuk Ferdy Sambo atas sikap banding dari pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Saiful Anam, Keuntungan yang didapat Ferdy Sambo dari banding adalah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya.

Baca Juga: Ruslan Buton Sebut Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI: Dulu Jenderal Dibantai Sekarang Membantai

Sedangkan dari sisi kerugian yang didapat Ferdy Sambo, publik akan berspekulasi jika Ferdy Sambo masih enggan merasa bersalah atas perilakunya, sehingga dia melakukan berbagai upaya termasuk banding demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x