Isu PT Taspen Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Yusril Ihza Mahendra: Tidak Ada, Semua Teguh ke Norma Hukum

- 29 Agustus 2022, 06:33 WIB
Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra bantah isu ada pengelolaan dana capres sebesar Rp300 triliun
Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra bantah isu ada pengelolaan dana capres sebesar Rp300 triliun /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar isu di berbagai media terkait dengan pengelolaan dana capres sebesar Rp300 triliun.

Isu dana capres sebesar Rp300 triliun tersebut kemudian dikaitkan dengan salah satu perusahaan BUMN, yakni PT Taspen.

Kuasa Hukum PT Taspen Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal isu yang beredar tersebut.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Bongkar Dana Capres Rp300 Triliun, Faizal Assegaf: Mabes Polri Harus Berani Tindak Tegas

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan presiden.

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata Yusril Ihza Mahendra yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 29 Agustus 2022.

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," katanya.

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Dirut BUMN Kelola Dana Capres Rp300 T, Refly Harun: Rusak Negara Ini Kalau...

Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Tata kelola tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mana PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen juga wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Diungkap, Dirut BUMN Disebut Kelola Dana Capres Rp300 T, Refly Harun: Pejabatnya Tidak Punya Komitmen untuk...

Utamanya, menurut dia Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini juga menuturkan bahwa PT Taspen selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK secara periodik.

Portofolio investasi PT Taspen sendiri sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Baca Juga: Heboh Isu Dana Capres Rp300 T, Said Didu: BUMN Sekarang Jadi Tempat...

Sedangkan, portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen dimana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK sebesar 8,2 persen.

Yusril juga menyampaikan kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021 tersebut, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Lebih lanjut, menurut Yusril tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 29 Agustus 2022, Cek Lokasi di Sini

Hal ini juga telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

"Berdasarkan uraian yang dikemukakan, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku," ujarnya.

Di akhir, Yusril mengatakan jika PT Taspen merasa dirugikan atas pernyataan dan pemberitaannya soal dana capres sebesar Rp300 triliun itu, maka perusahaan akan mengambil tindakan hukum serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi.

Baca Juga: Tarif Ojol Tidak Jadi Naik Hari Ini, Kemenhub Perlu Lebih Banyak Masukan untuk Kaji Ulang

Sebelumnya, ramai soal pernyataan dari pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengungkap adanya dana persiapan Capres 2024 sebesar Rp300 Triliun. 

Dana capres tersebut menurut Kamaruddin Simanjuntak disimpan oleh Dirut PT Taspen dan diinvestasikan dengan mengatasnamakan beberapa perempuan.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini