SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif ojek online (ojol) tidak jadi dinaikkan hari ini, Senin 29 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojol yang semula direncanakan diberlakukan mulai hari ini.
Alasannya, Kemenhub membutuhkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Koalisi Ojol Nasional Siapkan 10 Ribu Massa untuk Aksi 298 di Gedung DPR Besok
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 28 Agustus 2022.
Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Kemenhub, jelasnya, juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Detail Kenaikan Tiap Zonasi
Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online.