Tarif Ojol Tidak Jadi Naik Hari Ini, Kemenhub Perlu Lebih Banyak Masukan untuk Kaji Ulang

- 29 Agustus 2022, 06:16 WIB
Ilustrasi driver ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 26 Maret 2019. Kemenhub menunda rencana kenaikan tarif ojol yang semula direncanakan berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Ilustrasi driver ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 26 Maret 2019. Kemenhub menunda rencana kenaikan tarif ojol yang semula direncanakan berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022. /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tarif ojek online (ojol) tidak jadi dinaikkan hari ini, Senin 29 Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojol yang semula direncanakan diberlakukan mulai hari ini.

Alasannya, Kemenhub membutuhkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Koalisi Ojol Nasional Siapkan 10 Ribu Massa untuk Aksi 298 di Gedung DPR Besok

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Minggu 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Kemenhub, jelasnya, juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik per Agustus 2022, Berikut Detail Kenaikan Tiap Zonasi

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x