SEPUTARTANGSEL.COM - Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menegaskan bahwa MPR menjadi garda terdepan menjaga dan menyelamatkan ketentuan konstitusi UUD NRI 1945.
Menyusul wacana Jokowi 3 Periode, sikap MPR menurut HNW tegas untuk taat dan laksanakan konstitusi sekalipun ada berbagai desakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.
"MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi, karenanya MPR menyatakan tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019-2024),” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.
Baca Juga: Ajaib, Banyak Jenderal Polisi Takut kepada Ferdy Sambo, kata Kamaruddin Simanjuntak
Pernyataan Hidayat Nur Wahid tersebut mewakili lembaga MPR sekaligus menjawab isu bahwa MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, melalui perubahan UUD 1945.
Sedangkan, HNW pun mengakui memang ada pihak-pihak di luar MPR yang mewacanakan Jokowi 3 Periode.
HNW juga berpendapat wacana boleh saja namun harus sesuai konstitusi.
Namun, wacana perpanjang masa jabatan presiden itu tidak dibenarkan.