Isu PT Taspen Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Yusril Ihza Mahendra: Tidak Ada, Semua Teguh ke Norma Hukum

- 29 Agustus 2022, 06:33 WIB
Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra bantah isu ada pengelolaan dana capres sebesar Rp300 triliun
Kuasa Hukum PT Taspen, Yusril Ihza Mahendra bantah isu ada pengelolaan dana capres sebesar Rp300 triliun /Foto: Antara/Ricky Prayoga/

Hal ini dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Tata kelola tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mana PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen juga wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Diungkap, Dirut BUMN Disebut Kelola Dana Capres Rp300 T, Refly Harun: Pejabatnya Tidak Punya Komitmen untuk...

Utamanya, menurut dia Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini juga menuturkan bahwa PT Taspen selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK secara periodik.

Portofolio investasi PT Taspen sendiri sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Baca Juga: Heboh Isu Dana Capres Rp300 T, Said Didu: BUMN Sekarang Jadi Tempat...

Sedangkan, portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen dimana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK sebesar 8,2 persen.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini