Putri Candrawathi Tak Ditahan, Usai Diperiksa Pulang ke Rumah, Ini Alasan Penyidik

- 28 Agustus 2022, 07:40 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. Pemeriksaan belum tuntas, Putri tidak ditahan dan diperkenankan kembali ke rumah.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J. Pemeriksaan belum tuntas, Putri tidak ditahan dan diperkenankan kembali ke rumah. /Foto: Instagram @divpropampolri/

Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena akan dilakukan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus 2022 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi Dilecehkan oleh Brigadir J? Komnas HAM Mengaku Belum Yakin

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ini adalah pemeriksaan pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga merangkap sopir.

Baca Juga: Syarat Baru Perjalanan: Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR Tapi...

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak kabar lengkap tentang pembunuhan Brigadir J di Topik Khusus berikut: KLIK DI SINI. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah