SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh institusi Polri.
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penjatuhan sanksi pemecetan terhadap Ferdy Sambo itu diumumkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Hal itu dikarenakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait skenario bohong dan tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.
Kendati sudah resmi dipecat dengan tidak hormat, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding sesuai Pasal 29 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kecil kemungkinan banding tersebut dikabulkan.
"Banding boleh-boleh saja, itu hak dia, tapi kecil kemungkinan," kata Susno Duadji.