SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Pemerintah menghapus syarat hasil negatif tes Covid-19 tersebu untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Kendati begitu, masyarakat tetap diwajibkan memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 5 Agustus 2022, Total 6 Juta Kasus Terkonfirmasi Positif
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.
“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Suharyanto dalam Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.
Selain itu, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Bagaimana Cara Penularannya?
Berikut ini lima aturan yang wajib dipenuhi: