Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Susno Duadji: Saya Yakin Tidak Mungkin Dikabulkan

- 27 Agustus 2022, 20:39 WIB
Susno Duadji tanggapi banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Susno Duadji tanggapi banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. /YouTube/UNCLE WIRA/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji membeberkan analisisnya terkait permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Susno Duadji meyakini bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pasalnya, Susno Duadji mengungkapkan dugaan pidana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo ancamannya hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo 'Melawan' Usai Dipecat dengan Tidak Hormat, Susno Duadji: Banding Boleh Saja, Tapi...

"Saya yakin itu tidak mungkin akan dikabulkan karena dugaan pidananya itu yang disangkakan kepada dia itu adalah ancamannya, ancaman hukuman mati," kata Susno Duadji.

Susno Duadji menjelaskan proses hukum Ferdy Sambo sudah berjalan. Bahkan, berkas perkara sudah sampai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Barat itu mengatakan pasal-pasal lain yang disangkakan kepada Ferdy Sambo tidak perlu lagi menunggu putusan pengadilan karena sudah terbukti.

"Proses sudah berjalan, sudah sampai ke JPU berkasnya. Dan juga, pasal-pasal lain yang disangkakan kepada dia itu yang tidak perlu menunggu putusan pengadilan sudah terbukti semua," ucapnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akui Alami Pelecehan di Magelang

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x